paras-ngawi.desa.id,- Bertempat di Pendopo Kecamatan Pangkur, Pemerintah Desa Paras melalui Bank Jatim cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan pertama di tahun 2024 terhitung mulai bulan Januari s/d Maret pada Kamis (26/03/2024).
Sesuai dengan surat edaran Bupati Ngawi nomor 400.10.2.4/180/404.312/2024 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan dana desa tahun 2024 bahwa Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-program prioritas penggunaan dana desa salah satunya program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa dari anggaran dana desa.
Selain itu, surat edaran Bupati Ngawi tersebut juga mengatur mengenai kriteria calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagai berikut :
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terdaftar keluarga desil 1.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 ekstrem data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagai berikut :
1. Kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /atau difabel
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaaat BLT Des diluar desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskian ekstrem
Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementrian Negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam hal data keluarga miskin dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dianggap sudah mampu, Desa mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Didampingi perangkat Desa Paras, 26 KPM menerima BLT Dana Desa mulai pukul 08.00 WIB dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Disaat harga bahan pangan yang relatif terus mengalami kenaikan, pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang pertama di tahun 2024 ini semoga bisa membantu meringankan penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.