Paras-Ngawi.desa.id,- Setelah Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi termasuk dalam Program Jaminan Kecelakaan kerja dan kematian, di tahun ini Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa ( ADD).
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Arif Syaifudin selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa " program jaminan sosial ketenagakerjaan digalakkan semenjak adanya peraturan Bupati Ngawi nomor 96 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021," Kepala Desa dan Perangkat Desa semuanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk tahun ini kita rencanakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) melalui Alokasi Dana Desa ( ADD).
Adapun Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk BPD yang diambil adalah Program Jaminan Kecelakaan dan Kematian dan akan diberlakukan seperti Pekerja Penerima Upah ( PPU ) dengan hitungan iuran sekitar 0,54 % kali upah, karena BPD diasumsikan upahnya berdasarkan UMKM premi / iurannya kurang lebih sekitar Rp. 11.000an/ orang," jelasnya.