paras-ngawi.desa.id,- Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa.
Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori. Yaitu :
Desa Kurang Berkembang
Desa Berkembang
Desa Cepat Berkembang
Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.
Jadi aplikasi Epdeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan aplikasi yang dibuat untuk mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No. 81 Tahun 2015 tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.
Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015.
Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.
Cara Penentuan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan
Adapun standard untuk penentuan kategori perkembangan desa dan kelurahan itu, di dasarkan pada nilai yang di dapat oleh masing-masing desa, setelah mengisi atau menjawab berbagai pertanyaan yang ada di formulir tersebut.
Dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan Nilai Untuk Desa
NO POIN/NILAI KATEGORI
1 ≤ 300 Kurang Berkembang
2 301 – 450 Berkembang
3 > 451 Cepat Berkembang
b. Ketentuan Nilai Untuk Kelurahan
NO POIN/NILAI KATEGORI
1 ≤ 200 Kurang Berkembang
2 201 – 350 Berkembang
3 > 351 Cepat Berkembang
Selanjutnya bagi desa dan kelurahan yang mencapai Kategori Berkembang dan Cepat Berkembang, bisa diikutkan dalam Lomba Desa dan Kelurahan yang di adakan oleh Pemerintah setiap tahunnya.
Sedangkan desa atau Kelurahan yang masuk kateori kurang berkembang tidak bisa ikut lomba desa tingkat Kabupaten dan seterusnya.
Sumber : https://www.pedekik.com/mengenal-aplikasi-epdeskel-kemendagri-dan-cara-loginnya-bagi-desa/amp/