paras-ngawi.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa baru yang dilantik pada periode tahun 2020 - 2022. Peserta yang mengikuti pelatihan terdiri dari 100 orang perangkat desa dari 95 desa. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dimulai hari Rabu (08/03) sampai dengan Jumat (10/03) di Hotel Syariah Solo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman perangkat desa baru tentang bagian strategis dan urgen di pemerintahan desa melalui materi yang disampaikan oleh narasumber. Materi pada hari pertama yaitu Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Desa yang disampaikan oleh Irine Sulistyowati, S.STP, M.si (Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi), Beliau menyampaikan tentang pentingnya sinkronisasi perencanaan kegiatan di desa dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Hari berikutnya dilanjutkan dengan mengulas Perbup Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi oleh Arif Syaifudin, S, STP., M.Si (Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ngawi), Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Desa oleh Apriana Kusumaningrum, S.H., M.Hum. (Kabag Hukum Setda Kabupaten Ngawi), Pengelolaan Keuangan Desa oleh Sri Wiyanti, AP (Irban Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Ngawii), Fungsi Pemeriksaan dalam Mewujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa oleh Agus Hariyanto, S.T, M.T (Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Ngawi), dan Manajemen Pemberdayan Desa dan Revolusi Mental oleh Aliff Nurgazali, Amd. Kep., CHt, CI, CM. NNLP, CMT. HRNLP (Public Speaker dan Professional Hypnotherapist).
Diharapkan bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat menjadi pelopor penegak kedisiplinan pada penyelenggaraan pemerintahan desa serta dapat membagikan ilmunya kepada perangkat desa lain.