Paras-ngawi.desa.id,- Pada Minggu awal bulan Februari 2023, agenda kegiatan yang menjadi prioritas utama adalah persiapan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023. Maka pada hari ini Senin tanggal 06 Februari 2023 Lilik Dwi Pornomo selaku Sekretaris Desa Paras mengadakan rapat terbatas di ruang perpustakaan desa Cerdas, yang dipimpin olehnya secara langsung dengan menghadirkan Kepala Desa Paras, Kepala Bidang Kegiatan atau TPK masing-masing bidang yaitu sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu Permendagri nomor 113 Tahun 2014 kini telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa mengacu pada kedua Permendagri tersebut, yaitu terdiri dari 5 Bidang kegiatan, antara lain :
1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjadi kontrol untuk pengecekan kesiapan dalam melakukan pekerjaan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekaligus sebagai wadah koordinasi jika ada kendala atau kesulitan untuk segera mendapatkan penanganan. Sehingga pengelolaan keuangan desa bisa berjalan dan dikelola berdasarkan asas - asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Adapun sedikit perubahan yang ada di bidang 1 atau Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa adalah adanya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan dan jaminan kematian. Yang dianggarkan bersumber pada Alokasi Dana Desa.