paras.ngawi.desa.id,- Bertempat di Aula Kantor Desa Paras, Tim Monitoring Kecamatan Pangkur yang terdiri dari Camat Pangkur, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa dan Tim teknis Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi.
Tim Monitoring Kecamatan Pangkur dipimpin oleh Edy Sukamto S.STP, M.Si didampingi oleh tim dari Kecamatan Pangkur. Kehadiran Tim monitoring diterima oleh Kepala Desa Paras sekitar jam 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.(31/1)
Dalam rangka pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Semester II Tahun Anggaran 2023,Tim monev Kecamatan Pangkur mengadakan monitoring dan evaluasi ke Desa yang akan dilaksanakan sebagaimana jadwal terlampir.
Dalam pelaksanaan monitoring, agar Desa menyiapkan :
1. Absensi Kepala Desa dan Perangkat Desa Bulan Januari s/d Desember 2023;
2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD, DD, PADes, BK Sarpras dan Bantuan Keuangan lainnya yang diterima Desa Tahun Anggaran 2023;
3. LPPD dan LKPPD Tahun 2023;
4. RKPDesa dan Perubahan RKPDesa Tahun 2023;
5. APBDesa 2023, Perubahan APBDesa Tahun 2023, LPJ APBDesa Tahun 2023 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa sampai dengan Semester Akhir Tahun 2023;
6. Dokumen Pengajuan SPP;
7. DPA;
8. Buku Penatausahaan Keuangan (BKU, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Panjar)
9. Rekening Giro Bulan Januari s/d Desember Tahun 2023;
10. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa;
11. Dokumen Penyelesaian Pekerjaan 100%;
12. Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran dan Bukti Penerimaan Barang/Jasa;
13. Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan dari TPK ke PPKD dan dari PPKD ke Kepala Desa yang dilampiri MC 100 % dari konsultan;
14. SKA atau SKT Tenaga Teknis (Konsultan);
15. Fotokopi RAB, Cat Semprot dan Meteran Panjang
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan desa lebih meningkatkan asas pengelolaan Keuangan Desa yang efektif, efisien, partisipatif dan akuntabel, baik mulai perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.