Paras-ngawi.desa.id - melayani warga serta menjalankan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adalah tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tugas tersebut membutuhkan kedisiplinan dari Kepala Desa dan perangkatnya. Disiplin kerja tercermin dari absensi kerja atau tingkat kehadiran kerja di kantor desa. Dengan kehadiran kerja yang tertib maka kinerja atau hasil kerja akan lebih mudah tercapai dan terpenuhi.
Untuk itulah pada tahun ini Pemerintah Desa Paras Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi sudah menerapkan presensi elektronik bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Teknisnya Perangkat Desa akan melakukan presensi elektronik setiap pagi pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan untuk Hari Jumat pukul 07.30 WIB - 14.00 WIB.
Diharapkan dengan adanya pemberlakuan aturan ini dapat meningkatkan kedisiplinan waktu kerja perangkat desa sehingga kinerja masing-masing perangkat desa bisa maksimal dilakukan. Hal ini berjalan seiring dipenuhinya kesejahteraan perangkat desa saat ini.
Inovasi kerja, seperti kita ketahui dewasa ini teknologi informasi semakin pesat berkembang, termasuk untuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Desa, mereka menghendaki agar pelayanan bisa cepat, efektif, efisien, dan tidak berbelit-belit, oleh karena itu inovasi kerja seperti ini sangatlah penting. Seperti pelayanan surat menyurat dan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah.
Sehingga pelayanan pada masyarakat bisa lebih baik dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar.