SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PARAS KECAMATAN PANGKUR KABUPATEN NGAWI

Artikel

AYO DOWNLOAD APLIKASI IKD DAN AKTIVASI DI KANTOR DESA PARAS

13 November 2023 10:04:36  Administrator  263 Kali Dibaca  Berita Desa

paras-ngawi.desa.id,- Sehubungan dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang dipergunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gadget atau handphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Paras Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi telah siap melayani masyarakat Desa Paras untuk melakukan aktivasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital).

Yuliana Kepala Seksi Pemerintahan Desa Paras, menyatakan kesiapan Pemerintah Desa Paras sebagai salah satu desa percontohan untuk pelayanan Aktivasi IKD berbasis Desa. 

Mulai hari ini, Pemerintah Desa Paras siap melayani warga masyarakat Desa Paras untuk aktivasi, Identitas Kependudukan Digitalnya. Warga cukup datang ke Kantor Desa membawa Smartphone Android dengan minimal versi Androidnya adalah Versi 8 dan memiliki email aktif maka IKD sudah bisa diaktifkan" ucap Yuliana. Kamis (09/11) siang.

Identitas Kependudukan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah tersedia di Playstore. Fitur dari aplikasi IKD sementara terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Adapun alur aktivasi IKD yaitu:

Masyarakat datang langsung ke kantor Desa Paras dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.

Lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.

Jika pendaftaran berhasil, maka akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.

Selanjutnya wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

Setelah itu melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.

Perlu diketahui bahwa di aplikasi IKD terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next